Rabu, 28 Maret 2012

SHADOW PRICE



Shadow Price (harga bayangan) atau disebut juga Accounting Prices dapat dianggap sebagai suatu penyesuaian yang dibuat oleh si penilai proyek terhadap harga-harga pasar beberapa faktor produksi atau hasil produksi tertentu, berhubung harga-harga pasar itu dianggap tidak mencerminkan/mengukur biaya atau nilai sosial yang sebenarnya (social opportunity cost) dari unsur-unsur atau hasil produksi tersebut. Shadow Price dari suatu produk atau faktor produksi merupakan social opportunity cost, yaitu nilai tertinggi suatu produk atau faktor produksi dalam penggunaan alternatif yang terbaik. Dalam analisis proyek terdapat arus benefit dan biaya:
a)    Benefit suatu proyek berbentuk output (hasil produksi), yang dapat terdiri dari barang fisik atapun jasa.
b)    Biaya merupakan input yang digolongkan dalam dua kelompok:
1.    Sarana produksi atau bahan baku serta barang dan jasa intermediate yang dibeli dari produsen. Sama hal nya dengan output, harga ditentukan berdasarkan jenis barang (tradeable atau non tradeable).
2.    Faktor produksi. Setelah pembelian sarana produksi, sumber-sumber finansial yang tersedia untuk suatu proyek dibagi menurut pembiayaan atas faktor-faktor produksi yang dipekerjakan dalam proyek, yaitu tenaga kerja dan modal.
Shadow Price dianggap sebagai faktor penyesuaian yang dibuat oleh si penilai proyek terhadap harga-harga pasar daripada hasil, sarana ataupun faktor produksi tertentu, berhubung harga-harga pasar itu dianggap tidak mencerminkan/ mengukur biaya atau nilai sosial yang sebenarnya (yaitu, yang disebut dengan social opportunity cost.
Harga dianggap tidak mencerminkan harga pasar jika:
a.    Tidak mencerminkan apa yang sebenarnya diperoleh masyarakat melalui produksi yang diciptakan suatu proyek.
b.    Tidak mencerminkan apa yang sebenarnya dikorbankan seandainya sejumlah sumber atau hasil telah dipilih untuk dipakai dalam suatu proyek tertentu.
Shadow Price dari faktor produksi umumnya ditentukan oleh saling dipengaruhinya penawaran dan permintaan terhadap faktor produksi tersebut pada tingkat perekonomian secara keseluruhan. Jadi, tanggungjawab perencana pusat termasuk untuk mengukur shadow price dan menetapkan nilai-nilai yang tepat untuk dipergunakan dalam perencanaan sektoral atau proyek. Tiap penggunaan shadow price yang berbeda dengan patokan umum dan tiap pengecualian dari penerapan suatu shadow price hendaknya dibahas dengan/disetujui oleh instansi perencanaan pusat.
Penyimpangan-penyimpangan harga pasar dari social opportunity cost terutama disebabkan oleh kebijakansanaan-kebijaksanaan pemerintah yaitu pajak, subsidi, maupun pengaturan harga dan upah.
Penggunaan Shadow Price yang sering dipakai adalah dari faktor:
1.    Modal
2.    Tenaga kerja tak terdidik
3.    Devisa
4.    Pangan (berupa bahan makanan pokok dalam masyarakat, misalnya beras)
5.    Penerimaan negara yang bebas untuk dialokasikan (tidak terikat pelunasan utang, gaji pegawai negeri dsb)
Perencanaan pusat bertanggung jawab untuk mengukur shadow price dan menetapkan nilai-nilai yang tepat untuk dipergunakan dalam perencanaan sektoral atau proyek. Shadow price yang khusus untuk suatu sektor/proyek tertentu berlaku hanya dalam hal adanya pembatasan administrasi dalam pasar.
Macam-macam penggunaan Shadow Price:
1.    Shadow Price Modal
Discount Rate Sosial dapat dianggap sebagai biaya, yaitu berupa bungan yang harus ditutupi oleh perusahaan sebelum proyek tersebut dianggap menguntungkan. Harga pasar yang ada hubungannya dengan opportunity cost faktor modal adalah tingkat bunga yang dibebani kepada penanam modal atau penyelengara proyek sehubungan dengan pinjaman modal untuk investasi yang bersangkutan. Benefit yang seharusnya dapat diperoleh sehubungan dengan penggunaannya dalam kegiatan lain menjadi dikorbankan. Dalam hal ini tingkat bungan finansial menjadi benefit alternatif yang dikorbankan. Di pasar modal Indonesia tingkat bunga yang berlaku, baik yang dibebani oleh lembaga pembiayaan pembangunan atau bank komersial diatur oleh pemerintah dalam rangka meringankan beban finansial para pemakai kredit termasuk instansi pemerintah.
2.    Shadow Wage Tenaga Tak Terdidik
Shadow wage tenaga kerja tak terdidik sama dengan social opportunity cost pada shadow price faktor modal, nilai produksi yang dikorbankan dalam kegiatan lain karena orang itu dipekerjakan diproyek X.
Gagasan shadow price dikembangkan tahun 1950-an, dengan perhatian yang terpusat pada masalah pengangguran di negara berkembang, baik pengangguran terbuka maupun pengangguran terselubung (orang yang memang aktif mencari penghasilan, tetapi produktivitasnya sangat rendah). Seorang pengangguran tidak berproduksi, maka shadow wage yang sebenarnya sama dengan nol.  Namun ada juga yang mengasumsikan bahwa penggunaan tenaga kerja tak terdidik tidak mempunyai opportunity cost.
        Di perekonomian modern berhubungan erat dengan penciptaan kesempatan kerja melalui kegiatan ekonomi. Artinya, yang menarik tenaga kerja untuk datang dari daerah pedesaan dan menetap di kota atau lain daerah pembangunan bukannya tawaran tempat kerja yang mantap, melainkan kemungkinan mendapat pekerjaan yang memberikan tingkat pendapatan riil diatas tingkat yang dinikmati di pedesaan. Penampungan tenaga kerja dalam proyek pembangunan, walaupun tenaga penganggur, secara tidak langsung mempengaruhi tingkat produksi di pedesaan. Pengorbanan produksi tersebut diambil sebagai social opportunity cost faktor produksi tenaga kerja tak terdidik.

Contoh:
Sebuah proyek pembangunan jalan memperkerjakan tenaga tak terdidik dari golongan mantan buruh tani yang produk marjinalnya waktu bekerja di pedesaan diperkirakan sebesar Rp 1000 per hari. Upah yang akan dibayar sebesar Rp 2500, di mana Rp 2250 merupakan nilai konsumsi dan sisanya Rp 250 merupakan unsur pajak. Nilai sosial dari simpanan ditetapkan 50% lebih tinggi daripada konsumsi. Jadi kenaikan konsumsi buruh jalan tadi adalah sebesar Rp 1250 (Rp 2250-Rp 1000) dikalikan dengan 0,50, sama dengan Rp 625, merupakan unsur biaya sosial. Shadow Price dalam proyek adalah produk marjinal yang dilepaskan di desa ditambah dengan nilai sosial kenaikan konsumsi di kota, yaitu: 1000 + 625 = 1625. Ternyata shadow wage ini hanya mencerminkan 1625/2500 atau 62,5 dari upah pasar.